NAPZA dapat diklasifikasikan menjadi 3 yaitu :
(1). Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Didalam Undang-undang RI No. 2 tahun 1997 zat narkotika dibedakan menjadi 3 golongan yaitu :
a. Narkotika golongan I
Narkotika golongan ini hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam ilmu pengobatan sera mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan. Contoh : Heroin (Putaw), Kokain, Ganja.
b. Narkotika golongan II
Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin
c. Narkotika golongan III
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta memiliki potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Kodein.
(2). Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebakan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Menurut Undang-undang RI No. 5 tahun 1997, psikotropika dibagi menjadi 4 golongan yaitu:
a. Psikotropika golongan I
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : Ekstasi
(5-metoksi-3,4-metilen-dioksiamfetamin), Shabu, LSD (lysergic acid diethylamide).
b. Psikotropika golongan II
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : Amfetamin, metilfenidat atau Ritalin.
c. Psikotropika golongan III
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta menpunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : Pentobarbital, Flunitrazepam.
d. Psikotropika golongan IV
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : Diazepam, Bromazepam, Fenobarbital, Klonazepam, Klordiazepoxid, Nitrazepam seperti pil KB dan Dum.
(3). Zat adiktif lain
Zat adiktif adalah bahan atau zat yang berpengaruh psikoaktif diluar yang disebut narkotika dan psikotropika, meliputi :
a. Minuman beralkohol
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan sebagai campuran dengan narkotika atau psikotropika memperkuat pengaruh obat atau zat itu dalam tubuh manusia. Minuman beralkohol dibagi menjadi 3 golongan yaitu :
a) Golongan A : kadar etanol 1-5 % (bir)
b) Golongan B : kadar etanol 5-20 % (berbagai minuman anggur)
c) Golongan C : kadar etanol 20-45 % (Whisky, Vodca, Manson House (Johny Walker)
b. Inhalasi
Inhalasi (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Contoh : Lem, Tiner, Penghapus cat kuku, Bensin.
c. Tembakau
Pemakaian tembakau yang mengandung nikotik sangat luas dimasyarakat, pemakaian rokok dan alcohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya
Rabu, 23 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar